KESELAMATAN DI JALAN RAYA

A. Pengertian Jalan

Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel;
B. Pengertian Jalan raya

Jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. Biasanya jalan besar ini mempunyai ciri-ciri berikut.

1. Digunakan untuk kendaraan bermotor

2. Digunakan oleh masyarakat umum

3. Dibiayai oleh perusahaan Negara

4. Penggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutan
Gambar .Jalan Raya Sumber: malesbanget.com
C. Pengertian Keselamatan di Jalan Raya

Suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan.
D. Klasifikasi Jalan Raya

Berdasarkan Undang-undang No. 38 jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu jalan menurut fungsi, terdiri dari :

1. Jalan Arteri

2. Jalan Kolektor

3. Jalan Lokal

4. Jalan Lingkungan
E. Jenis Aktivitas di Jalan Raya

1. Aktivitas Pejalan Kaki

2. Aktivitas Bersepeda

3. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Bus

4. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Sepeda Motor

5. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Mobil

lebih jelasnya,perhatikan video berikut;

Leave a Reply